Posting ini lebih tertuju bagi
yang pernah menjadi peserta Jamsostek dan telah melakukan pemutusan
hubungan kerja. Jangan buang kartu anggota Jamsostek anda karena
meskipun anda sudah lepas dari perusahaan anda dan tidak menjadi anggota
Jamsostek kita masih memiliki saldo JHT ( Jaminan Hari Tua) yang masih
bisa kita ambil di kantor Jamsostek.
Untuk besar nominal dana saldo
kita tergantung dari jumlah dan masa kerja kita di tempat kerja kita
sebelumnya, jika ingin mengecek saldo silahkan datang ke salah satu
kantor Jamsostek terdekat, karena system informasi yang dimiliki
Jamsostek sudah online, maka saldo kita dapat langsung di cek ke bagian
IT di kantor Jamsostek.
Beberapa syarat yang akan diminta ketika kita mau mecairkan saldo yang kita punya adalah,
1. Surat pemutusan hubungan kerja (bagi yang sudah keluar dari perusahaan) kalau perusahaan sudah tutup / bangkrut maka syarat ini tidak diperlukan
2. KTP dan Kartu Keluarga (Salinan dan Asli harus dibawa)
3. Kartu anggota Jamsostek (Asli )
Jika ketiga syarat ini sudah
lengkap maka langsung datang ke kantor Jamsostek dan silahkan minta dan
isi formulir Permintaan Pembayaran Jaminan Hari Tua, setelah selesai
silahkan tunggu uangnya datang kepada anda.
Semoga informasi diatas bermanfaat bagi kita semua, silahkan sebarluaskan informasi ini untuk keluarga ataupun teman anda agar dana yang membeku di Jamsostek dapat mencair dan dapat bermanfaat bagi semuanya.


No comments:
Post a Comment